Mengetahui Hukum Investasi Saham Dalam Islam
Hukum investasi saham dalam Islam telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No 40/DSN-MUI/X/2003 dan beberapa fatwa tentang saham lainnya.

Adanya tawaran keuntungan yang besar, banyak orang mulai menggeluti dunia investasi saham. Meski demikian tidak sedikit juga yang masih meragukan aktivitas penanaman modal yang satu ini. Utamanya bagi masyarakat yang beragama muslim. Oleh karena itu, pada artikel ini akan diulas mengenai hukum melakukan investasi saham dalam Islam.
Sekilas Tentang Investasi Saham
Investasi saham merupakan penanaman modal dalam bentuk penyertaan dana oleh perseorangan atau sebuah badan usaha. Dengan penyertaan dana tersebut, pihak yang berinvestasi memiliki hak atas pendapatan dan aset perusahaan.
Cara untuk berinvestasi saham bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pembelian saham suatu perusahaan ketika IPO (Initial Public Offering) atau melalui perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Investasi Saham Halal Atau Haram?
Jika muncul pertanyaan, apakah investasi saham halal atau haram? Jawabannya adalah diperbolehkan. Asalkan, investasi saham dilakukan pada emiten-emiten yang telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Hal tersebut tertuang jelas dalam fatwa DSN-MUI No 40/DSN-MUI/X/2003 yang menerangkan tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip atau aturan agama Islam.
Selain itu, DSN-MUI juga memiliki beberapa fatwa lain yang berkaitan dengan investasi saham, antara lain:
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 yang menjelaskan tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
- Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020 yang menjelaskan tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring serta Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
- Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 yang menjelaskan tentang Saham
Semua fatwa DSN-MUI di atas menjadi panduan dan aturan bagi umat muslim yang berencana melakukan investasi saham atau jenis investasi lainnya.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi Saham
Meski hukum investasi saham dalam Islam diperbolehkan, Anda tetap harus berhati-hati. Untuk menghindari risiko investasi saham yang melanggar aturan agama Islam, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
- Perusahaan yang dipilih untuk berinvestasi harus menjalankan bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya terdapat unsur-unsur perjudian, riba, perdagangan alkohol dan lain sebagainya.
- Investasi saham harus dilakukan dengan cara yang halal tanpa spekulasi atau judi
- Investasi saham harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
- Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham harus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang positif dan berguna bagi masyarakat
Itulah ulasan mengenai hukum investasi saham dalam Islam yang perlu diketahui. Kesimpulannya, hukum investasi saham adalah halal. Dengan catatan, semua syarat dan prosesnya sesuai dengan prinsip syariah agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mencoba berinvestasi di pasar saham dalam waktu dekat.