Seputar Pertanyaan Tentang Saham Syariah
Pernyataan tentang saham syariah ini dirangkum dan dijawab dengan lugas sehingga dapat menuntun Anda sebelum berinvestasi saham

Bagi seorang muslim yang ingin memulai berinvestasi tentu selalu muncul banyak pertanyaan seperti apakah investasi saham halal atau haram, bahkan sampai pada pertanyaan tentang saham syariah yang memang diperbolehkan sesuai Fatwa DSN MUI.
Pembahasan di bawah ini akan menjawab beberapa pertanyaan tentang saham syariah yang sering muncul serta banyak dicari oleh masyarakat.
Apa Itu Saham Syariah
Bisa diketahui dari namanya, saham syariah sendiri artinya perusahaan yang menerbitkan saham harus menerapkan prinsip syariah serta menerapkan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Untuk dapat berinvestasi dalam saham syariah, BEI mengelompokkan saham dalam indeks sendiri yaitu ISSI atau Indeks Saham Syariah Indonesia yang dapat di akses melalui DES dari OJK langsung. Dengan begini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui mana saja yang tergolong saham syariah.
Hukum Investasi dalam Saham Syariah
MUI telah mengeluarkan dua fatwa yang dapat disimpulkan dari keduanya bahwa investasi saham diperbolehkan asalkan sesuai prinsip syariah Islam. Itu berarti, investasi bisa dilakukan di perusahaan saham syariah yang memang menjalankan prinsip syariah dalam transaksinya.
Kriteria Saham Syariah
Saham dapat dinyatakan sebagai saham syariah apabila memenuhi beberapa syarat diantaranya :
- Tidak menjual, memproduksi serta berkaitan tentang hal apapun yang haram (dan jelas melanggar prinsip syariah Islam) diantaranya babi, alkohol, perjudian dan sebagainya.
- Total hutang tidak melebihi 40 %
- Menjalankan semua kegiatan serta transaksi sesuai dengan prinsip syariat Islam dan tidak melanggarnya.
Informasi tentang daftar saham syariah juga dikeluarkan langsung oleh DSN MUI dimana informasi yang tertera juga diperbarui secara berkala.
Bagaimana Transaksi Dikatakan Sesuai Prinsip Syariah?
Pada dasarnya, transaksi jual beli dalam saham dapat dikatakan sesuai prinsip syariah dan diperbolehkan jika perusahaan bergerak dalam bidang yang tidak dilarang dalam Islam dan transaksinya berprinsip syariah Islam yaitu dilakukan secara hati-hati dan tidak mengandung unsur manipulasi seperti : riba, maisir, maksiat, zalim, gharar, dharar, risywah.
Bagaimana Menerapkan Prinsip Trading Saham Syariah
Sederhananya, prinsip trading saham syariah dapat disederhanakan berikut ini :
- Gunakan dana milik pribadi dan tidak meminjam modal dengan pembayaran sistem bunga (karena sudah tergolong kategori riba)
- Hindari manipulasi pasar karena hal ini sudah menjadi tindakan penipuan
- Ukur risiko saat akan bertransaksi saham, karena jika bertransaksi tanpa skill sama sekali ini termasuk salah satu prinsip yang dilarang (gharar), atau ketidakpastian
- Niatlah untuk bertransaksi dan mencari keuntungan yang halal dan tidak hanya mendapatkan keuntungan secara instan saja.
Demikian beberapa pertanyaan tentang saham syariah yang sering muncul dan bahkan menjadi banyak pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada pasar modal.