Saham Konvensional VS. Saham Syariah, Mana Yang Lebih Baik?
Saham konvensional VS. saham syariah memiliki keunggulan masing-masing yang bisa dipilih berdasarkan preferensi setiap orang.

Terdapat dua jenis instrumen saham yang diperdagangkan di pasar bursa, yaitu saham konvensional dan saham syariah. Lantas, manakah yang lebih baik antara saham konvensional VS. saham syariah? Untuk mengetahui jawabannya, simak sampai selesai ulasan di bawah ini.
Pengertian Saham Konvensional
Saham konvensional merupakan saham dari semua perusahaan emiten yang ada di pasar saham. Perusahaan-perusahaan emiten tersebut bergerak di berbagai bidang atau sektor tanpa adanya batasan tertentu.
Pengertian Saham Syariah
Kebalikan dari saham konvensional, saham syariah adalah saham yang sifatnya terbatas. Sebab, tidak semua saham yang ada di pasar saham tergolong saham syariah. Saham syariah harus seusai dengan aturan agama Islam. Di mana perusahaan emiten tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang perjudian dan jual beli barang yang dilarang syariah Islam.
Perbedaan Saham Konvensional Dan Saham Syariah
Saham konvensional VS. saham syariah, instrumen saham mana yang sebaiknya dipilih? Sebagai referensi, ketahui terlebih dahulu perbedaan antara saham konvensional dan saham syariah berikut ini.
- Pada saham konvensional perolehan imbal hasil didasarkan pada suku bunga. Sedangkan pada saham syariah didasarkan pada bagi hasil, sewa, serta jual beli.
- Saham konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas. Sementara saham syariah memiliki Dewan Pengawas yang bertugas untuk memantau dan memastikan kesesuaian kriteria saham syariah.
- Saham konvensional berorientasi pada keuntungan yang bersifat umum. Sedangkan saham syariah berorientasi pada keuntungan yang mendatangkan keberkahan secara duniawi maupun untuk akhirat nanti.
- Hubungan investor dan perusahaan emiten pada saham konvensional adalah peminjam dan pemberi dana. Sementara pada sahan syariah hubungannya berupa kemitraan.
Keunggulan Memilih Saham Konvensional
Keunggulan saham konvensional adalah tidak adanya kriteria khusus untuk perusahaan emiten. Dengan begitu, investor bisa dengan leluasa memilih perusahaan emiten yang diinginkan. Ini juga akan mempermudah proses diversifikasi portofolio saham nantinya.
Keunggulan Memilih Saham Syariah
Apakah investasi saham halal atau haram? Investasi saham menjadi halal dilakukan jika Anda memilih saham syariah. Keunggulan saham syariah terletak pada kriteria sahamnya yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islami. Saham syariah lebih berfokus pada perusahaan-perusahaan yang bisnisnya tidak mengandung unsur judi, riba maupun tidak jelasan.
Beberapa perusahaan emiten pada saham syariah juga menyalurkan sebagian keuntungannya untuk hal-hal yang bermanfaat. Misalnya kegiatan amal dan zakat. Ini tentu saja memungkinkan investor untuk beramal sekaligus mendapatkan keuntungan finansial.
FAQ :
Apa Perbedaan Saham JII dan ISSI?
Indeks Saham Syariah di Indonesia terdiri dari dua jenis utama yang sering digunakan oleh investor, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Kedua indeks ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal jumlah saham dan kriteria pemilihan saham.
Perbedaan Utama
Jumlah Saham: ISSI mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan JII. Di sisi lain, JII hanya memilih 30 saham syariah paling likuid, yang dianggap sebagai saham terbaik dalam hal likuiditas dan kapitalisasi pasar.
Kriteria Pemilihan: Saham yang masuk dalam ISSI dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, JII memilih saham berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan memperhatikan kinerja keuangan dan reputasi perusahaan.
4 Indeks Saham Syariah yang Ada di Pasar Modal Indonesia
Pasar modal Indonesia saat ini memiliki beberapa indeks saham syariah yang dapat menjadi acuan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah. Berikut adalah 5 indeks saham syariah yang tersedia:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI mencakup seluruh saham yang memenuhi kriteria syariah di BEI. Ini adalah indeks yang paling komprehensif dan sering dijadikan acuan oleh investor syariah.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
JII mencakup 30 saham syariah paling likuid di Indonesia. Saham-saham ini dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, memberikan peluang bagi investor untuk berinvestasi di saham syariah dengan performa terbaik.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
JII70 adalah pengembangan dari JII yang mencakup 70 saham syariah dengan likuiditas yang baik. Indeks ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi investor yang ingin berinvestasi di saham syariah dengan likuiditas tinggi.
4. IDX-MES BUMN 17
Indeks ini mencakup 17 saham syariah dari perusahaan BUMN yang dianggap memiliki likuiditas tinggi dan kinerja keuangan yang baik.
5. IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW)
IDXSHAGROW mencakup saham-saham syariah yang dianggap memiliki potensi pertumbuhan tinggi, memberikan pilihan bagi investor yang mencari peluang pertumbuhan di pasar syariah.
Bagaimana Cara Menentukan atau Kriteria Saham Syariah?
Saham syariah di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Berikut adalah beberapa kriteria utama yang digunakan:
1. Berdasarkan Rasio Keuangan
Emiten harus memenuhi rasio keuangan tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contohnya, total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset harus berada dalam batas yang ditetapkan oleh OJK.
2. Berdasarkan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha perusahaan harus sesuai dengan prinsip syariah. Emiten yang menjalankan bisnis di bidang yang dilarang oleh syariah, seperti perjudian, alkohol, dan riba, tidak akan memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori saham syariah.
3. Syarat Lainnya
Selain rasio keuangan dan kegiatan usaha, terdapat syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh emiten untuk bisa dikategorikan sebagai saham syariah, seperti transparansi keuangan dan ketaatan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Saham Syariah Menggunakan Akad Apa?
Dalam praktiknya, pasar modal syariah di Indonesia menggunakan beberapa jenis akad atau perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli. Akad-akad ini memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Jenis-jenis Akad dalam Saham Syariah
1. Akad Mudharabah: Akad ini merupakan bentuk kerja sama antara pemodal dan pengelola modal, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
2. Akad Ijarah: Akad ini adalah perjanjian sewa-menyewa, di mana satu pihak memberikan hak guna atas suatu barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.
3. Akad Kafalah: Dalam akad ini, pihak ketiga menjamin pembayaran utang atau kewajiban salah satu pihak dalam transaksi.
4. Akad Istishna: Ini adalah akad pemesanan barang dengan kriteria tertentu yang harus diproduksi atau dibuat oleh penjual sesuai dengan permintaan pembeli.
5. Akad Wakalah: Wakalah adalah akad di mana pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melakukan suatu tindakan atau transaksi atas nama pihak pertama.
6. Akad Musyarakah: Akad ini adalah bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih bergabung untuk memberikan modal dan bersama-sama mengelola usaha, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Demikianlah informasi seputar saham konvensional VS. saham syariah. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedua instrumen saham tersebut bisa dipilih berdasarkan preferensi setiap orang. Bagi umat muslim, memilih saham syariah tentu lebih baik daripada saham konvensional yang mungkin belum sesuai dengan prinsip syariah agama Islam. Semoga bermanfaat.