Hukum Trading Dalam Islam Dan Pandangan Islam Tentang Saham

Hukum trading dalam islam dan Pandangan islam tentang saham, jangan sampai salah tangkap hingga menimbulkan persepsi yang berbeda. Simak juga tips melakukan trading berikut ini!
Hukum Trading Dalam Islam Dan Pandangan Islam Tentang Saham
Pandangan Islam Tentang Saham

Saham menjadi salah satu instrumen keuangan yang banyak diminati untuk investasi dimasa depan. Lantaran melalui berinvestasi bisa menambah pemasukan Anda setiap harinya. Namun apa hukum trading dalam islam? bagi Anda investor muslim pasti masih ragu bukan ketika ingin melakukan trading saham? mengingat hukumnya yang masih rancu.

Pandangan Islam tentang saham, trading saham menjadi kegiatan halal jika memenuhi syariat Islam yang telah ditentukan. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 40 Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan fatwa tersebut, hukum trading saham boleh dilakukan alias halal. Lalu bagaimana tips melakukan trading sesuai syariah? simak penjelasannya:

  1. Pilih Produk Saham Syariah


    Jangan khawatir, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan seleksi terhadap produk saham yang sesuai dengan prinsip syariah dalam pasar modal dan mengelompokkannya ke dalam berbagai indeks saham syariah. Dua di antaranya yang bisa kamu pertimbangkan adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Dengan demikian, jika kamu ingin berinvestasi sesuai dengan hukum Islam dan ingin menghindari unsur-unsur yang tidak diperbolehkan seperti riba, gharar, dan maysir (MAGHRIB), maka pilihlah saham-saham yang terdaftar dalam ISSI dan JII.
  2. Pastikan Saham Yang Anda Pilih Sesuai Fatwa MUI


    Dalam menyusun daftar indeks saham syariah, BEI bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga proses penyusunannya mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Berkat adanya fatwa ini, kamu dapat berinvestasi pada saham-saham yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan (LK) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Itulah Pandangan Islam tentang saham.
  3. Ketahui Sifat Kepemilikan Saham Menurut Syariah


    Agar dapat berinvestasi sesuai dengan hukum investasi saham dalam Islam, pastikan untuk memahami sifat kepemilikan saham yang akan kamu beli. Dalam pasar modal syariah, hanya sebagian saham dari emiten yang dapat diperjualbelikan, dan saham tersebut dianggap sebagai kepemilikan pribadi. Sebagai pemilik saham, kamu akan memiliki hak untuk menjual atau menjaminkan saham tersebut, asalkan tindakan tersebut tidak merugikan pemilik saham lainnya.
  4. Hindari Pembelian Saham Yang Tidak Terjamin


    Mengingat bahwa saham dalam indeks saham syariah, seperti ISSI dan JII, telah lulus seleksi berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebaiknya hindari saham di luar indeks tersebut. Saham-saham di luar indeks syariah tidak memiliki jaminan bebas dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, dan riba). Meskipun suatu saham mungkin terlihat halal, jika tidak terdaftar dalam indeks saham syariah yang telah diseleksi oleh BEI dan DSN-MUI, masih ada kemungkinan bahwa saham tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.

Demikian pembahasan mengenai Pandangan Islam tentang saham dan tips melakukan trading saham. Hal ini sangat penting Anda perhatikan sebagai investor agar tidak merugi. Yuk terapkan ketika Anda ingin melakukan trading!