Langkah Mudah Membuat NPWP Online dengan Ponsel
Di era digital seperti sekarang, banyak hal yang bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah—termasuk membuat NPWP pribadi. Menariknya, proses ini bisa kamu lakukan cukup lewat HP yang ada di genggamanmu! Simpel, cepat, dan anti ribet.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sangat penting sebagai identitas resmi seseorang dalam urusan perpajakan. Nah, kalau kamu belum punya NPWP, tenang aja! Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap, langkah demi langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online. Yuk, langsung kita bahas!
NPWP Pribadi
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda bahwa orang tersebut telah terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia. NPWP penting banget, lho, terutama untuk kamu yang sudah bekerja, punya usaha, atau sedang mengurus administrasi keuangan.
Berikut beberapa manfaat utama memiliki NPWP:
- Membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan jadi lebih mudah.
- Diperlukan saat mengajukan pinjaman di bank atau kredit kendaraan.
- Syarat utama dalam pengajuan beasiswa dan pekerjaan di sektor formal.
- Menunjukkan kepatuhan kita sebagai warga negara yang taat pajak.
Nah, daripada menunggu antrean panjang di kantor pajak, sekarang kamu bisa daftar NPWP lewat HP dengan sangat mudah!
Syarat-Syarat Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Sebelum mulai proses pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut ini, ya:
Jenis Pemohon | Dokumen yang Diperlukan |
---|---|
Warga Negara Indonesia | Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga |
Warga Negara Asing | Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP |
Karyawan | Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan |
Ibu Rumah Tangga Menikah | Fotokopi NPWP Suami, KK, dan surat pemisahan harta & penghasilan |
Semua dokumen di atas bisa kamu foto menggunakan kamera HP, lalu simpan dalam format .JPG atau .PDF. Pastikan file-nya jelas dan bisa terbaca, ya!
Langkah-Langkah Membuat NPWP Pribadi Lewat HP
Oke, sekarang kita masuk ke bagian paling penting: bagaimana cara daftar NPWP secara online lewat HP. Ikuti 7 langkah mudah berikut ini:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
Buka browser di HP kamu dan ketikhttps://ereg.pajak.go.id
. Ini adalah situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak. - Buat akun terlebih dahulu
Klik tombol “Daftar” dan masukkan email aktif serta kode captcha yang muncul. Setelah itu, tekan tombol daftar. - Cek email untuk aktivasi
Kamu akan menerima email dari DJP berisi link aktivasi. Klik link tersebut agar akun kamu bisa digunakan. - Isi data identitas
Setelah aktivasi, kamu akan diarahkan ke halaman pengisian data. Isi semua data dengan benar: jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama lengkap, nomor HP, alamat email, dan lainnya. - Lengkapi informasi tambahan
Di bagian ini kamu akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Jangan lupa pilih jenis penghasilan (misalnya, karyawan atau wiraswasta). - Deklarasi pernyataan dan minta token
Centang kolom persetujuan bahwa data yang kamu berikan benar. Kemudian klik “Minta Token”. Token akan dikirim lewat email. - Submit permohonan
Salin kode token dari email dan tempelkan pada kolom token di laman pendaftaran. Tekan tombol “Kirim”. Selesai! Kamu resmi sudah mendaftar NPWP secara online!
Setelah itu, kamu tinggal tunggu NPWP fisik dikirim ke rumah lewat pos. Biasanya pengiriman ini memakan waktu sekitar 3–14 hari kerja tergantung wilayah.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Punya NPWP?
Setelah memiliki NPWP, jangan lupa langkah selanjutnya ya! Kamu perlu membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa melaporkan SPT Tahunan secara online juga. EFIN ini biasanya bisa kamu buat lewat Kantor Pajak atau secara daring jika fitur tersebut tersedia.
Pelaporan SPT Tahunan biasanya dilakukan satu kali dalam setahun. Tenang aja, prosesnya nggak ribet kok, apalagi kalau kamu sudah terbiasa mengakses layanan pajak online.
Jangan sampai lalai melapor, karena bisa kena denda, lho! Jadi, pastikan kamu selalu ingat kapan waktunya lapor pajak setiap tahun.
Saatnya Kamu Punya NPWP Sendiri!
Membuat NPWP pribadi secara online lewat HP bukan cuma praktis, tapi juga cepat dan hemat waktu. Asal semua syarat kamu penuhi dan langkah-langkahnya diikuti dengan benar, kamu bisa punya NPWP hanya dalam hitungan menit.
Yuk, jadi warga negara yang taat pajak! Daftarkan NPWP-mu sekarang dan nikmati kemudahan dalam setiap urusan keuangan dan administrasi.
Baca Juga : Denda Telat Bayar Pajak