Cara Berdagang Halal Menurut Islam
Pelajari tata cara berdagang secara halal dan prinsip-prinsip yang harus diikuti untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ajaran agama.

Rasulullah seorang pedagang. Pekerjaan berbisnis ini telah Allah izinkan berdasarkan QS Al Baqarah ayat 275. Begitu juga dalam HR Ahmad 4:441, disebutkan bahwa mata pencaharian yang paling baik ialah setiap jual beli yang mabrur atau diberkahi dan halal. Berikut ini adalah cara berdagang halal sesuai syariat Islam.
Cara Berdagang Halal Menurut Islam
Diniatkan sebagai Ibadah
Sesuai QS Az Zariyat ayat 56, tujuan manusia diciptakan ialah untuk beribadah kepada Allah. Sehingga manusia punya bekal amal yang cukup di akhirat nanti. Lalu juga HR Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits, yang menyatakan bahwa amal tergantung pada niatnya. Jadi niatkan kegiatan bisnis tersebut sebagai ibadah.
Memenuhi Rukun Jual Beli dalam Islam
Para ulama telah merumuskan rukun jual beli yang sah dan halal, yakni antara lain sebagai berikut.
Adanya Pihak Penjual dan Pembeli
Syarat utamanya ialah adanya pihak yang perlu dan berkehendak untuk menjual dan membeli, secara sukarela, tanpa paksaan, yakni yang telah memenuhi ahliyah sehingga boleh melakukan transaksi muamalah. Dalam hal ini berakal dan baligh atau telah dewasa. Jika masih kecil maka perlu hadhanah, pendamping wali yang sah secara hukum. Apabila anak kecil disuruh oleh orang tuanya atau orang dewasa maka posisinya sebagai pesuruh, bukan pelaku. Tak harus sesama muslim, sesuai yang dirawikan oleh Aisyah pada HR Bukhari dan Muslim, yakni rasulullah pernah melakukan bisnis gadai baju perangnya dengan seorang yahudi.
Adanya Obyek Jual Belinya
Dalam hal ini muthman atau obyek jual belinya bisa berupa barang atau jasa dan ada thaman atau nilai harga-nya.
Ada Akad Ijab Qabul Transaksi Jual Beli, Saling Menguntungkan
Adanya kesepakatan melakukan jual beli dari kedua pihak, secara sukarela, tanpa paksaan, dan saling menguntungkan. Juga tidak ada pertentangan atau perselisihan mengenai harga, produk obyek jual belinya, serta cara pembayarannya. Waktu pembayarannya juga tunai, saat itu juga, kecuali ada kesepakatan lain.
Obyek Jual Beli yang Halal
Lalu syarat agar proses jual beli tersebut halal adalah muthman, dalam hal ini barang atau jasa tersebut halal, memiliki manfaat serta harus diketahui keadaannya. Sesuai HR. Muttafaq Alaih, yang menyebutkan bahwa Allah melarang jual beli minuman keras, dan bangkai, juga babi serta berhala. Barang-barang tersebut adalah barang haram, sehingga memperjualbelikannya adalah perbuatan yang haram juga. Begitu juga dengan jasa membunuh atau mencelakai dan menipu orang lain. Perbuatan tersebut juga haram. Barang dan jasa, obyek jual beli tersebut, juga harus diketahui kuantitas (jumlah) dan kualitasnya, secara jelas baik oleh pihak pembeli maupun penjual.
Jujur dan Adil
Kejujuran dalam berdagang sangat diperlukan, terutama oleh pihak penjual. Inilah teladan dari nabi, sehingga beliau dikenal dengan gelar al amin, yakni seseorang yang terpercaya. Pada QS Al Mutafiffin Ayat 1 sampai 3 Allah peringatkan agar tidak berlaku curang, seperti saat menimbang dan menakar barang dagangan, serta menjelaskan jasa yang hendak dijual. Penjual juga tidak memonopoli dan menimbun barang, memanipulasi harga serta menjatuhkan pedagang lain dan melakukan bentuk kecurangan lainnya. Bersaing secara sehat. Rejeki dari Allah. Jujur dan adil ini juga dituntut dari pihak pembeli, yakni segera menyelesaikan kewajibannya. Membayar sesuai harga yang disepakati secara tepat waktu. Pihak penjual dan pembeli ridho dan sepakat dengan harganya, tanpa unsur penipuan terhadap nilai pasarnya.
Komunikasi yang Baik
Ramah dan sopan. Baik penjual maupun pembeli dalam pelaksanaan proses jual belinya, hindari pertengkaran, memaki serta mengambil sumpah yang tak perlu secara berlebihan, apalagi sumpah selain atas nama Allah. Ini haram.
Penuhi Hak Karyawan
Jika ada karyawan maka perhatikan kesejahteraan dan keselamatannya.
Itulah cara berdagang menurut Islam. Berbisnis secara halal.