Mengenal Hukum Jual Beli Dalam Islam untuk Dipraktikkan Keseharian

Hukum jual beli dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat keislaman dalam praktik perdagangannya maupun jenis atau macam produknya.
Mengenal Hukum Jual Beli Dalam Islam untuk Dipraktikkan Keseharian
Hukum Jual Beli Dalam Islam

Apakah Anda sudah mengetahui hukum jual beli dalam Islam? Terutama Anda sekalian yang beragama Islam seharusnya mengetahuinya lebih lengkap dan detail. Jadi, tidak hanya ikut-ikutan saja, tetapi belum ada dasarnya dilihat dari sisi agama. Selain itu, jual beli yang dipraktikkan juga seharusnya sesuai syariat Islam, seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW. Dengan begitu, perdagangan islam yang dipraktikkan benar-benar masuk kriteria halal, bail, dan berkah. Itulah tujuan utama jual beli dalam Islam.

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Perdagangan atau transaksi jual beli dalam Islam diperbolehkan selama tidak melanggar syariat agama. Perlu Anda ketahui bahwa Nabi Muhammad sebelum diangkat menjadi nabi dan rosul juga berdagang. Tentu saja transaksi jual belinya didasari rasa jujur dan terbuka, sehingga hasil keuntungannya juga berkah.

Pada umumnya, berbisnis atau berdagang bertujuan mencari keuntungan sebanyak mungkin. Jadi, produk barang atau jasa yang diperjualbelikan di pasaran menghasilkan keuntungan dalam bentuk nominal uang. Keuntungan yang diperoleh dari pihak produsen atau penjual.

Semakin banyak produk yang berhasil dijual, maka berbanding lurus dengan hasil keuntungannya yang semakin besar. Oleh karenanya, para penjual berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menjual produk yang dijualnya sebanyak mungkin di pasaran.

Sementara itu, pihak konsumen atau pembeli yang ingin membeli produk barang ataupun jasanya juga perlu menyesuaikan dengan kebutuhan serta budget uangnya. Jangan membeli produk tertentu berdasarkan keinginan atau ikut-ikutan trend saja, padahal tidak begitu membutuhkannya.

Selain itu, perlu menyesuaikan dengan kondisi keuangannya sendiri saat ingin membelinya. Jangan memaksakan diri membeli produk tertentu padahal kondisi keuangannya pas-pasan. Akhirnya, memutuskan membelinya secara kredit dengan cara pembayarannya mencicil yang tidak menutup kemungkinan ada unsur ribanya.

Padahal riba termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT dan Rosulullah SAW. Oleh karenanya, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dulu perihal hukum jual beli dalam Islam yang benar-benar menganut paham syariah sebelum mempraktikkannya.

Jual Beli yang Halal dan Berkah

Sekali lagi, jual beli perdagangan dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak menyalahi syariat agama. Dengan mempraktikkannya, maka hasil untuk kedua pihak benar-benar halal serta berkah. Semua kegiatan tersebut halal karena mempraktikkan cara berdagang menurut Islam dan sesuai ekonomi syariah.

Salah satu ciri keberkahannya, yaitu harta yang dihasilnya dalam berbisnis oleh pihak produsen akan selalu mencukupi. Rasa atau nikmat syukur itulah yang menjadikan hati dan pikiran selalu tenang karena semuanya sudah tercukupi.

Begitu juga di pihak konsumen, produk yang dibelinya benar-benar bermanfaat dalam kehidupannya keseharian. Bahkan, sangat mungkin bukan hanya dirinya saja yang merasakannya, tetapi juga orang-orang terdekat atau di sekelilingnya.

Jadi, hukum jual beli dalam Islam boleh dan silakan Anda sekalian mempraktikkannya. Pastinya sesuai dengan aturan Al Qur’an dan As Sunnah.