Syarat Dokumen Umroh Agar Bisa Mendapatkan Paspor

Ada beberapa persyaratan dokumen umroh yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan paspor umroh.

Aug 31, 2023 - 22:40
 0  49
Syarat Dokumen Umroh Agar Bisa Mendapatkan Paspor

Agar bisa mendapatkan paspor umroh, ada beberapa persyaratan dokumen umroh yang harus terpenuhi. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, tentu Anda selaku calon jemaah haji akan kesulitan untuk mendapatkan paspor.

Sebenarnya mengurus paspor tidak begitu sulit saat ini. Sebab, Anda bisa melakukannya secara online menggunakan bantuan aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Selain itu, biro umroh tempat Anda mendaftarkan diri biasanya akan menawarkan layanan pendampingan pembuatan paspor untuk kebutuhan umroh sampai selesai. Anda bisa saja menggunakan layanan yang ditawarkan tersebut.

Persyaratan untuk Membuat Paspor Umroh

Jika ingin membuat sendiri paspor umroh, Anda bisa mengikuti panduan yang akan disebutkan pada postingan kali ini. Tapi sebelum itu, Anda mesti mengetahui apa saja persyaratan dokumennya yang harus dipersiapkan. Berikut detailnya :

  • KTP asli dan fotokopi (1 lembar).
  • KK asli dan fotokopi (1 lembar).
  • Buku nikah/ akta lahir/ ijazah (Tinggal pilih saja salah satu sebagai pendukung data nama, TTL dan nama orang tua).
  • Surat rekomendasi dari Kantor Kemenag berdasarkan KTP (Konsultasikan saja dengan pihak travel umroh agar Anda bisa mendapatkan surat pengantar yang ditujukan pada Kantor Kemenag).
  • Surat rekomendasi dari travel umroh.
  • Jika Anda memiliki paspor lama atau kadaluarsa, sertakan saja bukti fisik dan FC nya.
  • Bagi TNI, PNS/ASN, karyawan BUMN atau Polri, diwajibkan untuk menyertakan rekomendasi dari atasan.
  • Materai.

Perlu diketahui bahwa semua persyaratan yang disebutkan di atas berlaku bagi calon jamaah yang usianya di bawah 50 tahun. Bagi pemohon yang berusia lebih dari 50 tahun, Polri, TNI, PNS/ASN, maka tidak ada persyaratan dokumen surat rekomendasi dari Kantor Kemenag.

Cara Membuat Paspor Umroh

Setelah Anda memastikan kelengkapan semua syarat dokumen umroh, selanjutnya Anda tinggal mengajukan permohonan permohonan pembuatan paspor tersebut.

Saat ini Anda tidak perlu ke kantor imigrasi untuk membuat paspor. Sebab, Anda bisa mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Download dan Install Aplikasi M-Paspor.
  • Buka aplikasi yang sudah terinstall di HP Anda.
  • Berikan tanda centang, lalu tekan menu Konfirmasi sampai muncul halaman Login M-Paspor.
  • Setelah halaman login muncul, silahkan login menggunakan akun Gmail/ FB.
  • Jika akun FB atau email Anda belum terdaftar dalam aplikasi, akan muncul notifikasi yang menyebutkan kalau akun Anda belum terdaftar. Oleh karena itu, Anda mesti mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang sudah tersedia.
  • Setelah terdaftar dalam akun aplikasi dan login, selanjutnya akan muncul halaman beranda utama M-Paspor.
  • Pilih opsi Antrian Paspor, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi. Ingat, pastikan Anda memilih lokasi yang paling dekat dari alamat domisili Anda. Setelah itu, klik tombol Pilih Kantor.
  • Setelah itu, akan muncul formulir Antrian Paspor. Pada kolom Jumlah Pemohon, tuliskan berapa pemohon yang akan mendaftar. Maksimal pemohon dalam 1 akun hanya 5 orang saja termasuk Anda sendiri.
  • Pada opsi Tanggal Kedatangan, pilihlah tanggal yang diagendakan untuk hadir di Kantor Imigrasi. Jika tanggal yang Anda pilih berwarna hijau saat melakukan pemilihan tanggal, pertanda antrian masih ada.
  • Isilah formulir Data Pemohon secara lengkap sesuai KTP.
  • Apabila data sudah Anda isi secara lengkap, berarti prosesnya sudah selesai dan Anda akan diberikan kode antrian dalam bentuk Barcode.

Itulah tadi beberapa syarat dokumen umroh agar bisa membuat paspor umroh dan cara membuatnya melalui aplikasi. Semoga ulasan di atas bermanfaat, khususnya bagi Anda yang berniat untuk menunaikan ibadah tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow