Cara Mudah Mendaftarkan Bayi sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Intip cara mudah mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk langkah-langkah menggunakan aplikasi Mobile JKN dan syarat dokumen yang diperlukan.

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi yang baru lahir. Orang tua yang baru melahirkan dan sudah menjadi peserta JKN-KIS harus segera mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan. Proses pendaftaran ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan. Artikel ini akan membahas cara mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Cara Merubah Nama Bayi di BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Bayi sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftarkan bayi Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung pada status kepesertaan orang tua. Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu bayi
- Surat Keterangan Lahir asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
- Jika bayi berusia lebih dari tiga bulan, harus memiliki NIK yang terdaftar
- Fotokopi buku rekening tabungan jika belum pernah melakukan autodebet untuk pembayaran BPJS Kesehatan
Peserta Non-PBI
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu bayi
- Surat Keterangan Lahir asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
- Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)
- Fotokopi buku rekening tabungan jika belum pernah melakukan autodebet untuk pembayaran BPJS Kesehatan
Cara Mendaftarkan Bayi sebagai Peserta BPJS Kesehatan di Mobile JKN
Pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pastikan aplikasi Mobile JKN telah terpasang di ponsel Anda.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Daftar" dan klik "Pendaftaran Peserta".
- Baca dan setujui ketentuan yang muncul di layar.
- Masukkan NIK bayi yang sudah terdaftar sebelumnya dan kode Captcha yang tersedia.
- Isi data diri bayi secara lengkap dan pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan.
- Masukkan alamat email yang aktif dan klik "Simpan".
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account tersebut.
- Setelah pembayaran berhasil, bayi secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Alternatif Lain untuk Mendaftarkan Bayi sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Menggunakan layanan mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan.
- Mendaftar melalui mal pelayanan publik.
Dengan berbagai pilihan ini, orang tua dapat memilih metode yang paling sesuai dan nyaman untuk mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP
Manfaat Pendaftaran Bayi ke BPJS Kesehatan
Mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, termasuk akses mudah ke layanan kesehatan yang terjangkau, jaminan perlindungan kesehatan sejak dini, serta keringanan biaya perawatan di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mendaftarkan bayi Anda agar dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Demikianlah cara mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memastikan bayi Anda mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini. Jangan lupa untuk selalu memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
baca Juga: Informasi Terkait BPJS Kesehatan