Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan Akibat Telat Bayar Iuran

Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan tepat waktu, status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. Hal ini tentunya akan menyulitkan saat Anda membutuhkan layanan kesehatan. Untungnya, ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan membayar denda keterlambatan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar iuran, serta langkah-langkah yang perlu Anda ambil agar status kepesertaan tetap aktif. Baca lebih lanjut tentang Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Pentingnya Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu
Ketika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan langsung dinonaktifkan. Meskipun status tersebut dapat diaktifkan kembali setelah melunasi tunggakan, Anda harus memperhatikan aturan denda yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda tidak dikenakan segera setelah keterlambatan pembayaran, namun akan diberlakukan jika Anda membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan
Denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan dan denda maksimal yang harus dibayarkan adalah Rp 30 juta.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal: 12 bulan.
- Besaran denda maksimal: Rp 30 juta.
- Untuk peserta dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja, denda ditanggung oleh pemberi kerja
Aturan Denda Berdasarkan Lama Keterlambatan
Berikut rincian aturan denda berdasarkan lama keterlambatan pembayaran iuran:
- Telat 1 Minggu: Tidak ada denda, hanya perlu membayar iuran tertunggak.
- Telat 2 Tahun: Status kepesertaan nonaktif, tanpa denda.
- Telat 4 Tahun: Status kepesertaan nonaktif, denda dikenakan jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pembayaran iuran.
- Telat 5 Tahun: Status kepesertaan nonaktif, denda dikenakan jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pembayaran iuran.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online Lewat HP
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Anda dapat dengan mudah mengecek denda atau tagihan BPJS Kesehatan tanpa harus mengunjungi kantor BPJS. Berikut beberapa metode yang dapat digunakan:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login.
- Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
- Klik menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Melalui WhatsApp (CHIKA):
- Kirim pesan ke nomor CHIKA: 0811-8750-400.
- Pilih opsi “Informasi”.
- Klik “Menu Informasi” dan pilih “Cek Status Pembayaran”.
- Masukkan nomor BPJS atau NIK, kemudian tanggal lahir.
- Melalui E-Commerce:
- Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran BPJS.
- Pilih menu “Tagihan” atau sejenisnya.
- Masukkan nomor BPJS dan rincian tagihan atau denda akan ditampilkan.
Cara Bayar Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan, Anda bisa melakukan pembayaran melalui beberapa metode, di antaranya:
- ATM:
- Masukkan kartu ATM dan pilih opsi “Pembayaran”.
- Pilih “BPJS Kesehatan” dan masukkan nomor BPJS.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
- Marketplace:
- Buka aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Blibli.
- Pilih menu “Topup dan Tagihan”, kemudian pilih “BPJS”.
- Masukkan nomor BPJS dan ikuti langkah-langkah untuk pembayaran.
- Minimarket:
- Kunjungi minimarket seperti Alfamart atau Indomaret.
- Beri tahu kasir bahwa Anda ingin membayar BPJS Kesehatan.
- Serahkan nomor BPJS dan nominal uang yang diminta oleh kasir.
- M-Banking:
- Login ke aplikasi m-banking, pilih “BPJS Kesehatan”.
- Masukkan nomor BPJS dan ikuti langkah-langkah untuk pembayaran.
Dengan berbagai pilihan pembayaran yang tersedia, Anda dapat memilih metode yang paling mudah dan nyaman.