Menghindari Kecurangan dalam Berdagang

Berbisnis merupakan suatu pekerjaan yang halal, yang dilarang adalah riba. Hal ini sesuai QS Al-Baqarah ayat 275. Namun, jual beli tersebut perlu dilakukan dengan baik berdagang secara syarii, dengan memenuhi tata cara berdagang menurut Islam. Salah satunya adalah menghindari kecurangan dalam berdagang. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan bisnis:
Menghindari Kecurangan dalam Berdagang
Jaga Kejujuran
Rasulullah diberi gelar al-amin, yakni seseorang yang terpercaya, sehingga bisnisnya mencapai kesuksesan. Dalam HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa pada hari kebangkitan, setelah kiamat nanti, para pedagang akan dibangkitkan sebagai penjahat, kecuali pedagang yang jujur. Tidak perlu berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong itu adalah seperti menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya. Pada HR Muslim, Rasulullah pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah, dan memerintahkan agar meletakkan bagian yang basah tersebut di bagian atas tumpukan, sehingga para calon pembeli bisa melihatnya. Dengan demikian, pedagang tersebut tidak disebut melakukan penipuan.
Adil
Begitu pula dalam menentukan harga jual. Lakukan secara fair, adil, dan terbuka. Sebaiknya minta keridhoan pihak pembeli agar bersedia memberikan keuntungan sekian persen sesuai permintaan pihak penjual, disertai dengan beberapa alasan pertimbangannya. Keunggulan kualitas dan kuantitas obyek jualannya, ketersediaan produk tersebut di pasar, juga kisaran harga pasarannya, beserta service penjualan yang tidak diberikan oleh pedagang yang lain. Sehingga terjadi proses tawar-menawar yang fair hingga akhirnya pembeli pun ridho dan sepakat, bersedia membelinya.
Jelas Kuantitas dan Kualitas Obyek Jual Beli
Muthman atau obyek jual beli, dalam hal ini bisa berupa barang atau jasa, harus diketahui secara jelas dan pasti oleh calon pembeli. Baik itu kuantitas atau jumlah tepatnya secara akurat serta kualitasnya secara presisi. Jelaskan secara rinci dan sebenarnya. Tidak curang ketika menakar atau menimbang barang jualan. Daripada mengurangi takaran timbangan barang dagangan, lebih baik jika penjual melebihkan timbangannya, sehingga pembeli senang dan akan berlangganan. Pada QS Al-Mutaffifin ayat 1 hingga 3, Allah mengancam orang-orang yang berbuat curang, yaitu orang yang mengurangi timbangan atau takaran.
Pembeli dan Penjual Sama-sama Diuntungkan
Tak ada pihak yang dirugikan. Kesepakatan dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, maupun penipuan. Pihak penjual mempertimbangkan kepentingan dan hak pembeli, begitu pula pihak pembeli juga mempertimbangkan kepentingan dan hak penjual. Tidak saling egois dan menang sendiri.
Tidak Memonopoli dan Menimbun Barang serta Menaikkan Harga Seenaknya
Rasulullah mengajarkan agar pedagang tidak menaikkan harga secara sembarangan, melainkan berdasarkan nilai riil dari barang yang dijualnya. Jangan sengaja menimbun barang (Ihtikar), agar terjadi kelangkaan di pasar, juga tidak memanipulasi harga dengan menciptakan permintaan pasar semu yang direkayasa sendiri (Bai' Najas), agar harga jual bisa naik seenaknya tak terkendali. Di HR Muslim, pelakunya disebut melakukan maksiat. Jangan pula mengelabui pembeli yang tidak tahu harga dengan memberikan harga jual yang terlalu tinggi dari harga sebenarnya yang sewajarnya.
Tidak Merekayasa Produk Jualan
Rasulullah pernah melarang pedagang untuk menjual unta betina dan kambing yang sengaja tidak diperah agar terkesan gemuk. Di zaman sekarang, seperti berjualan sapi glonggong, yang sengaja diberi minum banyak, atau ayam suntik, yang sengaja disuntik air, agar beratnya bisa naik tidak wajar.
Menjaga Perjanjian dan Kesepakatan
Berbisnis penuh tanggung jawab. Tepati janji.
Tidak Menjual Sesuatu yang Tidak Dimiliki
Dalam HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Rasulullah melarang berjualan sesuatu yang tidak dimiliki, seperti buah-buahan yang belum jelas hasil panennya dan sistem perdagangan terlarang lainnya.
Tidak Menjatuhkan Pedagang Lain
Dilarang juga sengaja menjual dengan harga yang sangat murah atau merugi dengan tujuan untuk bersaing secara tidak sehat.
Hindari beberapa kecurangan tersebut di atas agar terhindar dari dosa.