5 Aturan Cara Berdagang Menurut Islam Agar Berkah

Tahukah Anda berjualan di agama Islam, tidak diperbolehkan melakukan tindakan curang selama transaksi karena jatuhnya makruh dan haram walaupun dasar hukumnya jualan yakni halal. Jika produk yang dijual statusnya haram maka jelas hukumnya otomatis haram, jika barang yang dijual halal tapi diperoleh dengan mencuri atau memakai riba tentu menjadi otomatis haram. Dalam artikel ini akan dibahas cara berdagang menurut Islam agar berkah.
Cara Berdagang Menurut Islam
Cara berdagang menurut Islam sebaiknya dilakukan dengan mengikuti aturan kitab Al-Qur’an agar manusia terhindar dari dosa dan rasa bersalah. Salah satu aturan ketat berjualan yakni tidak memperbolehkan unsur riba atau bunga bank di dalamnya. Adapun aturan lain dalam Islam ketika berniaga adalah:
1. Jangan Mencurangi Timbangan
Banyak pedagang jahat mencurangi timbangan agar mendapatkan laba berlimpah padahal hal itu sangat dibenci Allah SWT. Wajib bagi pedagang mencantumkan berat timbangan sesuai beratnya dan menuliskan di kemasan apa adanya sesuai harga yang wajar di pasaran. Mengatur mesin timbangan agar lebih berat juga tindakan illegal dan haram hukumnya, pedagang demikian tidak akan pernah mendapatkan keberkahan karena rezeki yang diperoleh akan mudah hilang.
2. Jangan Merusak Pedagang Lain
Semua orang berhak cara berdagang menurut Islam dengan produk yang sama tapi alangkah baiknya jika menjual produk dengan jenis yang berbeda. Walaupun harus menjual dengan jenis sama, jangan pernah merusak pedagang lain dengan menjelek-jelekkan produk dan sampai membuat tindakan menyimpang yang dapat merugikan pedagang lain. Ingatlah bahwa Allah SWT telah mengatur semua hal di muka bumi tanpa tertukar.
3. Merekayasa Barang Jualan Agar Terlihat Bagus
Hukum dagang dalam Islam dengan merekayasa produk jualan agar terlihat bagus demi menaikkan harga dan minat yang bisa membahayakan dan merugikan orang lain hukumnya haram. Contoh, pembuatan sambal yang seharusnya memakai cabai segar dan bagus dipakai cabai yang telah busuk kemudian diberikan pewarna tekstil dan rasa aroma cabai sehingga membuat daya tarik sambalnya menarik. Dalam sistem cara berdagang menurut Islam seperti ini berlaku hukum haram.
4. Mengambil Laba Tidak Boleh Terlalu Besar
Laba jual beli tidak boleh terlalu besar, 100% dari harga awal karena akan menyiksa pembeli. Jika pembeli menawar, maka ukurlah kadar angka tawaran yang memungkinkan. Contoh, Anda menjual baju dengan harga kulakan Rp. 25.000 kemudian ditawarkan menjadi Rp. 100.000, tentunya laba yang terlalu besar membuat pembeli rugi. Hukumnya tidak boleh ya!
5. Ada Akad Jual Beli
Akad jual beli yakni ada barang yang dijual belikan, ada orang yang jual beli dan ada kesepakatan harga pastinya. Jika ketiga unsur tersebut tidak ada atau sepihak maka hukumnya haram dan tidak sah.
Cara berdagang menurut Islam wajib dilakukan agar mendapatkan keberkahan dalam hidup dan terhindar kesesatan.