Apakah Tupai Halal Dimakan?
Pernah nggak sih kamu lihat sate tupai di pasar atau dengar cerita tentang orang makan daging tupai? Tapi, apakah tupai halal dimakan menurut ajaran Islam? Dalam Islam, kita diwajibkan makan makanan yang halal dan thayyib (baik), seperti disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168. Nah, soal tupai, ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di artikel ini, kita bakal kupas tuntas hukum makan tupai, dalil-dalilnya, dan apa yang bikin hewan ini jadi bahan diskusi. Yuk, simak biar nggak bingung lagi!
Sekilas tentang Tupai: Hewan Kecil yang Unik
Tupai adalah mamalia kecil yang sering kita lihat lompat-lompat di pohon atau kebun. Mereka punya tubuh ramping, ekor panjang berbulu, dan moncong runcing. Menurut para ahli, tupai termasuk dalam dua keluarga: Tupaiidae (seperti tupai kekes di Jawa) dan Ptilocercidae (tupai ekor-sikat).
Tupai biasanya makan biji-bijian, kacang-kacangan, buah, dan kadang serangga kecil. Temenku, Rudi, pernah cerita dia lihat tupai di kebun mangga tetangga, sibuk ngunyah buah sambil lompat dari dahan ke dahan. Meski punya taring, taring tupai kecil dan nggak dipakai buat nyerang hewan lain, beda sama singa atau serigala. Tupai lebih suka hidup di pohon ketimbang di tanah, makanya mereka sering disebut hewan arboreal.
Kenapa penting tahu soal tupai? Karena banyak orang, terutama di daerah pedesaan, suka makan daging tupai, baik digoreng, dibikin sate, atau diolah jadi obat tradisional. Tapi, sebelum nyobain, kita harus pastikan apakah tupai halal dimakan menurut syariat Islam. Yuk, kita cek pandangan ulama!
Apakah Tupai Halal Dimakan Menurut Syariat?
Pertanyaan apakah tupai halal dimakan bikin banyak ulama berdebat. Mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi’i, bilang tupai itu halal dimakan. Dalilnya ada di kitab *Hasyiah Al-Jumal* mazhab Syafi’i yang bilang, “Dan dihalalkan pula tupai. Dia adalah hewan sejenis kanguru yang diambil kulitnya untuk pakaian berbulu.” Menurut mereka, tupai nggak termasuk hewan berbahaya meskipun punya taring, karena taringnya lemah dan nggak dipakai buat memangsa.
Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi’i, dalam kitab *Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab* juga bilang bahwa tupai hukumnya halal berdasarkan pendapat yang lebih kuat. Fatwa MUI Nomor 48 Tahun 2019 juga mendukung ini, menyatakan bahwa daging tupai (atau bajing) halal asal disembelih secara syar’i. Tapi, ada syarat: tupai nggak boleh diburu kalau termasuk hewan langka yang dilindungi, seperti diatur dalam Akta Pemuliharaan Hidupan Liar.
Tapi, ada juga ulama, kayak mazhab Hanafi, yang bilang tupai haram karena punya taring dan dianggap hewan buas. Mereka pake dalil dari hadits Nabi yang mengharamkan hewan bertaring, seperti disebut Abu Yusuf dalam *Tabyin al-Haqaiq*. Mazhab Maliki bilang makruh, artinya nggak haram tapi sebaiknya dihindari. Jadi, meski ada perbedaan, pendapat yang lebih kuat bilang tupai halal, apalagi karena hukum asal makanan itu halal kecuali ada dalil yang melarang.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits soal Makanan Halal
Islam ngajarin kita buat makan makanan yang halal dan thayyib, seperti disebut di Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 168: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik.” Menurut tafsir Kemenag RI, halal artinya nggak haram zatnya atau cara dapetinnya, dan thayyib artinya sehat, aman, dan nggak berlebihan. Tupai, yang makanannya buah dan biji-bijian, dianggap thayyib oleh banyak ulama.
Terus, ada hadits dari Abu Hurairah yang bilang, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah baik yang tidak menerima kecuali yang baik’” (HR. Muslim). Ini nunjukin bahwa makanan harus bersih dan nggak membahayakan. Contohnya, tetanggaku, Pak Budi, pernah tanya ke ustadz soal tupai yang dia tangkap di kebun. Ustadz bilang, asal disembelih sesuai syariat, tupai boleh dimakan karena nggak termasuk hewan yang diharamkan, kayak babi atau bangkai.
Di sisi lain, hadits tentang larangan makan hewan bertaring (HR. Muslim) bikin sebagian ulama bilang tupai haram. Tapi, menurut ulama Syafi’i, taring tupai nggak dipakai buat nyerang, jadi nggak masuk kategori hewan buas. Jadi, dalil yang menghalalkan tupai lebih kuat, apalagi karena tupai nggak hidup di dua alam (daratan dan air) atau punya sifat menjijikkan seperti tikus.
Cara Memastikan Tupai Halal untuk Dimakan
Biar tupai halal dimakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, tupai harus disembelih sesuai syariat Islam, yaitu dengan memotong urat nadi, tenggorokan, dan saluran makanan-minuman sambil menyebut nama Allah. Kalau nggak disembelih, dagingnya jadi bangkai dan haram dimakan. Contohnya, adikku, Fajar, pernah ikut bapaknya nyembelih tupai yang ditangkap di sawah, dan mereka pastiin sesuai syariat biar halal.
Kedua, pastikan tupai yang dimakan bukan spesies yang dilindungi. Fatwa MUI bilang, kalau tupai termasuk hewan langka, seperti tupai raksasa di Malaysia, nggak boleh diburu atau dimakan karena melanggar hukum. Ketiga, tupai harus diolah dengan bersih biar thayyib. Misalnya, cuci dagingnya sampai bersih dan masak dengan baik biar aman dimakan.
Kalau kamu mau coba makan tupai, sebaiknya tanya dulu ke ustadz terpercaya atau cek fatwa setempat. Di beberapa daerah, kayak di Jawa, orang suka bikin sate tupai sebagai obat asma, dan ini dianggap halal selama memenuhi syarat syar’i. Tapi, kalau kamu ragu, mending hindari biar hati tenang!