5 Syarat Balik Nama Motor Bekas

Lengkapi syarat balik nama motor bekas agar prosesnya lancar! Simak dokumen yang dibutuhkan, langkah-langkah, dan biaya untuk ubah kepemilikan motor dengan mudah

Baru beli motor bekas? Keren, bro, tapi jangan lupa urus syarat balik nama motor biar kepemilikan resmi atas nama kamu! Balik nama motor itu proses penting buat ubah data pemilik di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru. Tanpa balik nama, urusan pajak atau perpanjang STNK bisa bikin pusing tujuh keliling. Yuk, simak apa aja dokumen yang dibutuhkan, langkah-langkahnya, dan biaya yang harus disiapin biar prosesnya mulus!

Mengapa Balik Nama Motor Itu Penting?

Balik nama motor itu kayak ngasih KTP baru buat motor kesayanganmu. Proses ini bikin kamu jadi pemilik resmi di mata hukum, jadi urusan administrasi kayak bayar pajak atau perpanjang STNK jadi lebih gampang. Plus, kalau motor masih atas nama pemilik lama, bisa repot kalau mau jual lagi atau urus asuransi.

Menurut aturan dari Samsat, balik nama motor wajib dilakukan kalau ada perubahan kepemilikan, misalnya beli motor bekas, dapat warisan, atau hadiah dari saudara. Kalau kamu pindah domisili ke wilayah lain, balik nama juga perlu biar alamat di STNK sesuai KTP. Tanpa balik nama, motor bisa dianggap nggak sah, dan kamu bisa kena tilang!

Keuntungan lain? STNK baru hasil balik nama punya masa berlaku 5 tahun, jadi kamu nggak perlu buru-buru perpanjang tiap tahun. Kalau masa berlaku pajak motor masih ada lebih dari 15 hari, kamu nggak perlu bayar pajak ulang saat balik nama di wilayah yang sama. Jadi, buruan urus biar nggak ribet!

Syarat Balik Nama MotorĀ 

Buat urus balik nama motor, kamu perlu siapin beberapa dokumen penting. Syarat balik nama motor bisa beda-beda sedikit tergantung daerah, tapi secara umum, ini yang biasanya diminta di Samsat. Catat baik-baik, ya, biar nggak bolak-balik!

  • Bukti Pembelian: Kamu perlu surat jual beli (SJB) atau kwitansi yang nunjukin kamu beli motor itu secara sah. Misalnya, kwitansi ditandatangani penjual dan pembeli, lengkap dengan nominal harga.
  • STNK Asli dan Fotokopi: STNK dari pemilik lama harus masih berlaku. Jangan lupa bawa fotokopinya juga!
  • BPKB Asli dan Fotokopi: BPKB adalah bukti kepemilikan resmi, jadi wajib bawa aslinya plus salinan untuk verifikasi.
  • KTP Pemilik Baru: Fotokopi KTP kamu sebagai pemilik baru, dan kalau ada pihak lain yang terlibat (misalnya penjual), bawa juga fotokopi KTP-nya.
  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Kalau kamu nggak bisa datang sendiri, buat surat kuasa bermaterai yang ditandatangani kamu dan orang yang mewakili, plus fotokopi KTP kalian berdua.
  • Biaya Administrasi: Siapin duit untuk bayar biaya balik nama, yang besarannya tergantung aturan daerah.

Sebelum ke Samsat, telepon dulu kantornya buat pastiin syarat lain, misalnya cek fisik kendaraan. Di beberapa daerah, motor harus dicek nomor mesin dan rangkanya sama petugas. Jadi, siapin motor dalam kondisi bersih biar prosesnya cepet!

Langkah-Langkah Balik Nama Motor

Proses balik nama motor itu nggak sesulit yang kamu bayangin, asal semua dokumen lengkap. Berikut langkah-langkahnya biar kamu nggak bingung di Samsat:

  1. Datang ke Samsat Sesuai Domisili: Pergi ke Samsat sesuai alamat KTP kamu. Kalau motor dari luar daerah, kamu perlu cabut berkas dulu di Samsat tempat motor terdaftar.
  2. Serahkan Dokumen: Bawa semua syarat balik nama motor, seperti STNK, BPKB, KTP, dan bukti pembelian. Masukin fotokopi ke map terpisah biar rapi.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Petugas Samsat bakal cek nomor mesin dan rangka motor. Hasil cek fisik ini diserahin ke loket pengesahan buat divalidasi.
  4. Isi Formulir Balik Nama: Ambil formulir di loket, isi data dengan teliti, terus kembalikan ke petugas. Jangan sampai salah tulis nama atau alamat!
  5. Bayar Biaya: Setelah dokumen dicek, kamu bakal diminta bayar biaya balik nama, termasuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Simpan tanda terima buat ambil dokumen nanti.
  6. Ambil STNK dan BPKB Baru: Tunggu beberapa hari (biasanya 3-7 hari kerja), lalu ambil STNK dan BPKB baru sesuai jadwal yang dikasih petugas.

Proses ini biasanya selesai dalam sehari kalau dokumen lengkap, tapi waktu tunggu STNK baru bisa beda-beda. Sabun motor dulu biar cek fisik lancar, ya!

Langkah Deskripsi Catatan
Cek Fisik Petugas cek nomor mesin dan rangka Pastikan motor bersih
Isi Formulir Isi data sesuai KTP dan STNK Teliti biar nggak salah
Pembayaran Bayar biaya STNK, BPKB, dan administrasi Simpan tanda terima

Berapa Biaya Balik Nama Motor?

Soal biaya, balik nama motor nggak bikin kantong bolong, kok. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut perkiraan biaya yang perlu kamu siapin:

  • Biaya Administrasi: Rp35.000 - Rp100.000, tergantung daerah.
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 untuk motor.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor 50-250 cc.

Kalau motor punya tunggakan pajak, kamu juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) plus denda kalau telat. Misalnya, PKB Rp200.000 dan telat 2 bulan, denda sekitar Rp44.500 (PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ). Total biaya balik nama biasanya sekitar Rp400.000-Rp600.000, tergantung kondisi.

Bayar PKB sekarang gampang banget pakai aplikasi seperti OCTO Mobile. Tinggal masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor, masukin kode bayar dari aplikasi Samsat Online Nasional, konfirmasi data, dan bayar pake PIN. Jangan lupa simpan resi digitalnya!