4 Proses Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Proses Sertifikasi Halal di Indonesia - Label halal dalam sebuah produk sangat penting sekali ketika mempunyai usaha di Indonesia. Negara yang memang mayoritas penduduknya beragama Islam cenderung lebih mengutamakan produk dengan sertifikat halal. Salah satu hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia adalah dengan memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal ini menjadi pengakuan kehalalan pada sebuah produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sementara itu, lembaga yang memiliki tugas melakukan pemeriksaan kehalalan pada produk disebut dengan LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal).
Proses Pengajuan Sertifikasi Halal
Pentingnya sertifikasi halal ini untuk para pelaku usaha di Indonesia. Berikut adalah 4 proses sertifikasi halal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal:
1. Mendaftar di Website
Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usaha mereka di halaman website BPJPH dengan menggunakan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. Pastikan juga telah memenuhi syarat sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH serta melengkapi berbagai dokumen pendukung untuk permohonan sertifikasi. Pada tahap ini, Anda harus memilih lembaga pemeriksaan halal yang kompeten untuk mempermudah verifikasi dari BPJPH.
2. Melakukan Pemeriksaan Bersama Lembaga Pemeriksaan Halal
Setelah pendaftaran di portal BPJPH, Anda perlu melakukan pemeriksaan kehalalan dengan lembaga yang terpilih. Pilih lembaga yang diakui oleh BPJPH dan MUI, yang sudah tersertifikasi dan kompeten, serta memiliki infrastruktur lengkap untuk proses sertifikasi. Lembaga tersebut harus memiliki fasilitas laboratorium untuk pengujian halal terakreditasi. Idealnya, lembaga tersebut juga menyediakan layanan berkaitan dengan thayyib, seperti pengujian keamanan produk, nilai gizi, minuman, dan minyak.
Pada tahapan ini, produk akan diuji dan diaudit dari awal hingga akhir proses. Jika semua persyaratan halal terpenuhi, laporan temuan produk akan diteruskan ke MUI untuk dilengkapi dengan sertifikat halal.
3. Sidang Fatwa MUI
Produk akan dievaluasi berdasarkan laporan dari LPH serta dokumen pendukung yang ada. Pada tahap ini, MUI akan memberikan fatwa halal apakah produk tersebut memenuhi persyaratan halal atau tidak.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal sesuai dengan keputusan dari MUI. Sertifikat halal ini berlaku untuk periode tertentu, umumnya hingga empat tahun, dan pelaku usaha berhak untuk menerimanya.