Cara Ampuh Cek Legalitas Perusahaan

5 Cara Ampuh Cek Legalitas Perusahaan agar Tak Tertipu! Pelajari langkah mudah mengecek legalitas PT dan CV untuk hindari penipuan dan kerugian finansial.

Di zaman digital seperti sekarang, maraknya penipuan berkedok perusahaan resmi jadi masalah serius. Banyak orang tertipu karena tak tahu cara cek legalitas perusahaan dengan benar. Padahal, mengecek legalitas PT atau CV itu sangat penting, lho! Tujuannya jelas—agar kamu enggak jadi korban penipuan atau kerja sama dengan perusahaan bodong.

Artikel ini akan membahas langkah mudah dan terpercaya untuk mengecek legalitas perusahaan di Indonesia. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kamu lebih waspada dan cerdas dalam memilih mitra usaha maupun tawaran pekerjaan!

Cara Cek Legalitas Perusahaan Secara Online dan Praktis

Sekarang kamu bisa cek legalitas perusahaan hanya lewat HP atau laptop. Ada beberapa situs resmi pemerintah yang bisa kamu manfaatkan secara gratis. Berikut ini cara-cara cek legalitas PT dan CV yang wajib kamu tahu:

1. Cek Legalitas Lewat Website Kemenkumham (ahu.go.id)

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengecek lewat situs Kemenkumham. Situs ini menyimpan banyak data tentang badan usaha yang sudah terdaftar secara hukum. Berikut cara mudahnya:

  1. Buka browser di HP atau laptop kamu.
  2. Kunjungi situs ahu.go.id.
  3. Pilih menu “Cek Perseroan” dan masukkan nama perusahaan yang ingin kamu cari.
  4. Isi CAPTCHA yang muncul, lalu klik cari.
  5. Jika data perusahaan muncul, berarti perusahaan tersebut resmi dan sudah punya akta pendirian.

Kalau nama perusahaan tidak muncul, bisa jadi namanya tidak sesuai atau perusahaan tersebut tidak terdaftar. Kamu juga bisa datang langsung ke kantor AHU terdekat untuk mengecek manual.

2. Verifikasi di Website OJK untuk Perusahaan Keuangan

Buat kamu yang ingin bekerja sama atau menggunakan jasa perusahaan keuangan, seperti fintech, pinjaman online, atau asuransi, situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah tempat terbaik untuk mengecek legalitasnya.

Begini cara ceknya:

  1. Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  2. Gunakan fitur pencarian di browser dengan klik “Find in Page”.
  3. Masukkan nama perusahaan yang ingin kamu cek.
  4. Data legalitas dan status perusahaan akan muncul.

Menariknya, OJK juga menampilkan daftar perusahaan ilegal yang harus dihindari. Jadi, kamu bisa tahu mana perusahaan yang harus diwaspadai sebelum bertransaksi.

3. Cek Lewat Situs Kominfo: Cocok untuk Perusahaan Digital

Banyak perusahaan digital wajib mendaftar di Kementerian Kominfo. Kamu bisa cek legalitasnya di situs pse.kominfo.go.id milik Direktorat Tata Kelola Aptika.

Langkahnya sangat mudah:

  1. Buka situs pse.kominfo.go.id.
  2. Ketik nama perusahaan atau domain website-nya di kolom pencarian.
  3. Klik opsi “PSE Terdaftar” untuk melihat perusahaan yang sudah punya izin.
  4. Klik “PSE Dicabut” untuk melihat perusahaan yang izinnya sudah dicabut.

Data yang muncul sangat lengkap, mulai dari nama perusahaan, jenis platform, hingga QR code verifikasi. Ini penting banget buat kamu yang sering berhubungan dengan aplikasi atau layanan online.

4. Gunakan Situs Bappebti untuk Perusahaan Perdagangan Berjangka

Khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka, seperti forex dan komoditas, kamu bisa mengecek lewat situs Bappebti.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs bappebti.go.id.
  2. Pilih menu “Pelaku Pasar” di bagian atas halaman.
  3. Pilih kategori perusahaan seperti “Pedagang Fisik”, “Pasar Lelang”, atau “Pialang Berjangka”.
  4. Cari nama perusahaan yang ingin kamu periksa.

Kalau namanya tercantum di situ, maka perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

5. Cek NIB Lewat Portal BKPM (NSWi)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga punya portal khusus untuk mengecek Nomor Induk Berusaha (NIB)

Begini cara ceknya:

  1. Kunjungi situs oss.go.id atau Portal NSWi Kementerian Investasi.
  2. Klik menu “Tracking”.
  3. Masukkan NIB milik perusahaan di kolom yang tersedia.
  4. Klik “Cari” dan lihat hasilnya.

NIB ibarat KTP-nya perusahaan. Kalau perusahaan sudah punya NIB, artinya mereka bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Kenapa Legalitas Perusahaan Itu Sangat Penting?

Banyak yang menyepelekan soal legalitas. Padahal, legalitas perusahaan bukan cuma formalitas, tapi fondasi utama buat menciptakan bisnis yang aman dan terpercaya. Ini beberapa alasannya:

1. Menjadi Dasar Operasional yang Sah

Legalitas memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya. Jika suatu hari ada sengketa, legalitas jadi tameng perlindungan. Perusahaan yang legal juga bisa mendapatkan izin ekspor-impor, sertifikasi halal, hingga fasilitas pajak.

2. Menjamin Semua Transaksi Bersifat Legal

Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan legal dianggap sah di mata hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Tanpa legalitas, semua perjanjian jadi berisiko batal demi hukum.

3. Menghindari Penipuan dan Kerugian Finansial

Dengan cek legalitas perusahaan, kamu bisa terhindar dari jebakan penipuan. Banyak perusahaan bodong mengaku legal hanya dengan modal website dan sosial media. Jadi, pastikan dulu keabsahannya sebelum transfer uang atau tandatangani kontrak.

4. Membangun Citra dan Kepercayaan di Mata Publik

Perusahaan legal akan terlihat lebih profesional dan terpercaya. Konsumen juga lebih nyaman menggunakan jasa atau membeli produk dari perusahaan yang jelas izinnya. Ini jadi nilai tambah untuk keberlangsungan usaha jangka panjang.

Dhea Safitri Saya Dhea Safitri lahir di Surakarta, 24 November 1998. Pendidikan terakhir saya SMK jurusan tata busana. Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 1 anak berusia 2 tahun.