Apa yang Dimaksud dengan TPK
Dalam sistem pemerintahan desa, ada banyak tim dan jabatan yang membantu proses pengelolaan dana dan kegiatan di masyarakat. Salah satu tim yang punya peran penting tapi sering terlupakan adalah TPK. Nah, kamu pasti penasaran: apa yang dimaksud dengan TPK? Yuk, kita bahas lengkap dan mudah dipahami!
TPK: Tim Pelaksana Kegiatan di Desa
TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Tim ini dibentuk oleh pemerintahan desa untuk membantu Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) dalam melaksanakan berbagai kegiatan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Tapi kenapa perlu bantuan? Karena beberapa jenis kegiatan tidak bisa ditangani langsung oleh Kasi atau Kaur karena keterbatasan tenaga dan teknis.
Keberadaan TPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Di situ dijelaskan bahwa Kasi dan Kaur bisa dibantu oleh TPK dalam kegiatan yang sifatnya teknis dan memerlukan tim kerja tersendiri.
Misalnya saat desa ingin membangun jalan desa, pengadaan bibit pertanian, atau membangun balai desa. Semua kegiatan ini tentu memerlukan tim khusus yang mengatur tender, pengawasan, hingga pelaporan. Nah, di sinilah TPK berperan!
Apa Saja Tugas TPK? Ini Daftar Lengkapnya!
TPK bukan sekadar tim pelengkap, lho. Tugas mereka cukup krusial dalam memastikan kegiatan desa berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan. Berikut adalah 7 tugas utama TPK yang perlu kamu tahu:
1. Melaksanakan Swakelola
Swakelola artinya desa mengelola sendiri proses pengadaan barang atau jasa. Jadi bukan lewat pihak ketiga. TPK akan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan seperti pembangunan sumur, irigasi, atau pemberdayaan masyarakat yang dananya bersumber dari Dana Desa.
Contoh sederhananya, saat desa ingin membangun gorong-gorong secara gotong royong dengan masyarakat, TPK akan mengatur alur pekerjaannya dan mencatat penggunaan anggarannya.
2. Mengawasi Swakelola
Selain mengelola, TPK juga bertanggung jawab untuk mengawasi. Artinya, mereka harus memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan peraturan, tidak ada penyimpangan, dan semua berjalan sesuai timeline. Jadi semacam "mata dan telinga" desa dalam proyek yang dikelola sendiri.
3. Mengumumkan Tender atau Lelang
Kalau kegiatan tidak bisa dilakukan sendiri, maka desa bisa menggunakan penyedia jasa atau barang dari luar. Di sini, TPK akan mengumumkan tender atau lelang terbuka, biasanya lewat papan pengumuman desa atau media lainnya agar penyedia bisa mengajukan penawaran.
Misalnya untuk proyek pembangunan jembatan desa, tentu butuh kontraktor profesional. Maka TPK akan membuka pengumuman resmi agar prosesnya transparan.
4. Memilih dan Menetapkan Penyedia
Setelah pengumuman tender, biasanya ada beberapa penyedia yang mendaftar. Nah, tugas TPK adalah mengevaluasi penawaran dari penyedia tersebut, mulai dari harga, pengalaman, hingga kemampuan teknis. Setelah itu, mereka akan menentukan siapa penyedia yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan desa.
5. Mengawasi Pekerjaan Penyedia
Tugas TPK gak berhenti setelah penyedia dipilih. Mereka harus terus mengawasi jalannya proyek atau pekerjaan yang dilakukan penyedia. TPK akan memantau progres, kualitas hasil kerja, hingga pemakaian material sesuai dengan kontrak.
Misalnya, kalau ada pembangunan posyandu oleh kontraktor, TPK akan mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan bangunan tersebut sesuai dengan gambar teknis dan tidak asal jadi.
6. Memeriksa dan Melaporkan Hasil Pekerjaan
Setelah pekerjaan selesai, TPK akan membuat laporan tentang kegiatan tersebut. Laporan ini nantinya diserahkan ke Kasi atau Kaur yang bertanggung jawab. Isinya bisa berupa dokumen progres, hasil akhir, penggunaan anggaran, dan bukti fisik seperti foto atau dokumen tanda tangan penerimaan.
7. Mengumumkan Hasil Kegiatan kepada Warga
Transparansi itu penting! Karena itu, setelah kegiatan selesai, TPK akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat desa. Bisa lewat papan pengumuman, rapat desa, atau media sosial resmi milik desa. Hal ini penting agar warga tahu penggunaan anggaran desa dan menumbuhkan kepercayaan publik.
Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota TPK?
TPK biasanya terdiri dari warga yang punya kompetensi dan integritas baik. Anggotanya ditunjuk oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan rekam jejaknya. Biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang paham soal teknis dan administrasi.
TPK bukan jabatan tetap, tapi dibentuk sesuai kebutuhan kegiatan. Setelah proyek selesai, masa tugas TPK pun berakhir. Jadi fleksibel, tapi tanggung jawabnya tetap besar.
Baca Juga : Tema Pramuka untuk Acara Sekolah