Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, dan kantor BPJS.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran iuran dapat diaktifkan kembali dengan mudah. Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan, baik melalui HP maupun langsung di kantor BPJS.

Status BPJS Kesehatan yang tidak aktif bisa menimbulkan kerugian saat Anda memerlukan layanan kesehatan, karena biaya tidak lagi ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, memastikan status BPJS selalu aktif sangatlah penting. Namun, jika terlanjur tidak aktif, jangan khawatir, ada beberapa cara untuk mengaktifkannya kembali.

Pastikan untuk mengecek status BPJS Anda sebelum berobat. Jika status tidak aktif, berikut tiga cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

Tiga Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara paling praktis untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  • Daftarkan diri Anda dengan mengisi data seperti nomor kartu, kata sandi, dan kode captcha.
  • Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah terdaftar.
  • Pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”.
  • Pilih menu “Segmen Peserta” dan lanjutkan dengan langkah berikutnya.
  • Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank yang Anda gunakan.
  • Setujui pendaftaran rekening autodebet dan lengkapi data yang diminta.
  • Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  • Verifikasi dengan kode yang dikirimkan melalui SMS.
  • Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.

Anda juga bisa mengecek status BPJS Anda setelah mengaktifkannya melalui aplikasi ini. Untuk detail lebih lanjut mengenai pengecekan status BPJS, baca artikel Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak.

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp (Pandawa)

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pandawa yang memungkinkan Anda mengaktifkan kembali BPJS melalui WhatsApp. Berikut caranya:

  • Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp BPJS di 0811 8750 400.
  • Balas pesan dengan angka “6” untuk memilih layanan Pandawa.
  • Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
  • Buka link formulir online yang diberikan dan isi dengan lengkap.
  • Pilih opsi “Pengaktifan Kembali Kartu” dan kirim formulir.
  • Tentukan kelas kepesertaan yang diinginkan dan lanjutkan proses pembayaran.
  • Setelah verifikasi, pastikan BPJS Kesehatan Anda kembali aktif.

3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih nyaman dengan cara langsung, mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat bisa menjadi pilihan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi BPJS Care Center di nomor 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk memeriksa status kepesertaan Anda.
  • Jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), mintalah surat keterangan dari Dinas Sosial.
  • Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali setelah reaktivasi.

Proses ini mungkin memerlukan waktu lebih lama, namun tetap menjadi alternatif yang efektif jika metode online kurang sesuai untuk Anda.

Itulah beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif karena keterlambatan pembayaran iuran. Jangan lupa, menjaga status BPJS Kesehatan agar tetap aktif sangat penting untuk kenyamanan saat memerlukan layanan kesehatan.

Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut, cek juga cara mencetak kartu BPJS secara online di artikel Cara Cetak Kartu BPJS Sendiri Secara Online di HP.

Untuk informasi lebih lanjut tentang BPJS, kunjungi halaman BPJS.