Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi SIGNAL
Siapa yang suka antre panjang di kantor Samsat cuma buat bayar pajak motor? Pasti nggak ada, kan? Nah, kini ada cara asyik buat bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, alias Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bikin urusan pajak kendaraan jadi sat-set, tanpa perlu keluar rumah! Yuk, kita kupas tuntas cara pakai aplikasi ini, biar kamu bisa bayar pajak dengan cepat dan aman, plus tahu apa saja kelebihannya.
Aplikasi SIGNAL
Pernah nggak sih kesal karena harus bolak-balik ke Samsat cuma buat bayar pajak tahunan? Sekarang, urusan itu udah ketinggalan zaman! Aplikasi SIGNAL adalah layanan digital resmi dari Korlantas Polri, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja, yang dirancang untuk memudahkan kamu bayar pajak motor online. Dengan aplikasi ini, kamu bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu antre.
Bayangkan, cuma dengan ponsel di tangan, kamu bisa selesaikan semua urusan pajak dari sofa rumah. SIGNAL juga terhubung dengan database Polri, Dukcapil, dan Bapenda, jadi data kamu dijamin aman dan akurat. Plus, aplikasi ini berlaku di 27 provinsi di Indonesia, dari Aceh sampai Sulawesi Tenggara, jadi nggak perlu khawatir soal cakupan layanan.
Langkah Awal
Sebelum mulai bayar pajak, kamu harus punya akun di aplikasi SIGNAL dulu. Tenang, prosesnya gampang banget, seperti bikin akun media sosial! Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Setelah terpasang, buka aplikasi dan klik “Daftar di Sini” untuk mulai.
Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel aktif, dan buat kata sandi yang mudah diingat tapi aman. Jangan lupa unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah (liveness) sesuai petunjuk di aplikasi. Setelah itu, kamu akan dapat kode OTP lewat SMS atau email untuk konfirmasi. Klik link verifikasi yang dikirim ke email, dan voila, akunmu aktif!
Pastikan data yang kamu masukkan bener, ya, karena ini akan dicek sama sistem Dukcapil. Kalau ada masalah, seperti NIK nggak terdeteksi, kamu bisa hubungi layanan pelanggan SIGNAL di info@samsatdigital.id. Oh iya, proses ini cuma perlu dilakukan sekali, jadi next time tinggal login aja!
Menambahkan Data Kendaraan
Sudah punya akun? Sekarang saatnya masukkan data motor kamu. Buka menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” di aplikasi. Kamu bisa pilih apakah motor itu atas nama sendiri atau milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Misalnya, kamu mau bayar pajak motor adik atau istri, asal masih satu KK, bisa kok!
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias nomor plat, lalu 5 digit terakhir nomor rangka yang ada di STNK. Kalau motor bukan atas namamu, masukkan juga NIK pemilik dan unggah foto e-KTP-nya. Setelah semua diisi, klik “Lanjut”, dan sistem akan kasih tahu kalau data kendaraan berhasil ditambahkan. Gampang, kan? Kamu bisa daftarkan sampai 5 kendaraan, jadi urusan pajak keluarga bisa diselesaikan sekaligus!
Contohnya, misal kamu punya motor dengan plat D 1234 ABC, tinggal masukkan nomor plat dan cek nomor rangka di STNK. Pastikan nggak salah ketik, biar sistem nggak bingung. Kalau data nggak muncul, mungkin motornya terblokir karena masalah hukum. Kalau gitu, coba cek ke Samsat terdekat.
Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak
Sekarang, masuk ke inti cara bayar pajak motor online: pengesahan STNK dan pembayaran. Di aplikasi, pilih NRKB motor yang mau kamu bayar pajaknya. Sistem akan menampilkan rincian biaya, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi (Rp10.000 per transaksi). Cek dengan teliti, lalu klik “Lanjut”.
Kamu akan diminta pilih opsi pengiriman dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan). Mau dikirim ke alamat rumah via PT Pos Indonesia? Tinggal masukkan alamat pengiriman, nggak harus sama dengan alamat di STNK. Atau, kalau mau ambil sendiri, pilih opsi pengambilan di Samsat terdekat. Setelah itu, klik “Pilih Cara Pembayaran”.
Opsi Pengiriman | Keterangan |
---|---|
Dikirim via Pos | Dokumen TBPKP dikirim ke alamat pilihan, bisa dilacak via Tracking Pos |
Ambil di Samsat | Datang ke Samsat dengan STNK asli dan KTP, minimal 2 hari setelah pembayaran |
Sistem akan kasih kode bayar yang berlaku cuma 2 jam, jadi buruan bayar! Pilih metode pembayaran, seperti mobile banking (Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, dll), ATM, dompet digital (OVO, GoPay), atau minimarket seperti Indomaret. Ikuti petunjuk pembayaran, masukkan kode bayar, dan simpan bukti transaksi. Kalau kode bayar kedaluwarsa, ulang proses dari awal, ya!
Menerima Bukti Pembayaran dan Pengesahan
Setelah pembayaran selesai, aplikasi SIGNAL akan menerbitkan dokumen digital seperti e-TBPKP, e-Pengesahan, dan e-KD (Jasa Raharja). Caranya? Kembali ke aplikasi, pilih NRKB, lalu cek daftar e-TBPKP atau e-Pengesahan. Kamu bisa unduh dokumen ini langsung dari aplikasi. Kalau pilih opsi pengiriman, dokumen fisik akan sampai dalam beberapa hari, bisa dilacak lewat nomor resi di aplikasi.
Kalau kamu pilih ambil di Samsat, datanglah minimal 2 hari kerja setelah bayar, bawa STNK asli, KTP, dan bukti pembayaran. Petugas akan kasih stiker pengesahan STNK. Ingat, e-TBPKP cuma berlaku 30 hari, jadi jangan lupa tukar dengan dokumen fisik di Samsat kalau nggak dikirim via pos.
Oh ya, kalau ada kendala, seperti data nggak muncul atau pembayaran gagal, coba cek status di aplikasi atau hubungi layanan pelanggan SIGNAL. Bisa juga cek ke Samsat terdekat untuk konfirmasi. Dengan SIGNAL, urusan pajak jadi jauh lebih praktis, dan kamu bisa hemat waktu untuk hal lain!